Kamis, 18 Agustus 2011

Onani/Coli/ng'loco dibulan Ramadhan

apakah onani membuat puasa batal?


Dibulan Ramadhan ini kita umat islam diwajibkan melakukan ibadah Puasa.banyak hal yang bisa membuat ibadah tersebut menjadi tidak sah,salasatunya adalah makan dan minum.
lalu apakah hukum melakukan Onani di bulan ramadhan?
berikut adalah hukum orang melakukan onani saat berpuasa yang saya kutip dari berbagai sumber:

Ia (orang yang melakukan onani) berdosa, namun tidak ada kafarah (denda) atasnya. Ia berdosa karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang beliau riwayatkan dari Rabbnya:

يَدَعَ طَعَامُهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِيْ

“Ia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku.”

Ia tidak wajib mengqadhanya, karena qadha tidak ditunaikan kecuali dengan adanya dalil, sedangkan dalil-dalil yang ada berlaku bagi orang yang safar (bepergian) dan orang yang sakit, bila ia berbuka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi agikool.blogspot.com silahkan tinggalkan komentar, saran, kritik anda yang bersifat membangun.